SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta makin mempertegas langkah dalam urusan digitalisasi layanan publik.
Salah satu yang menarik perhatian yakni sistem pembayaran parkir tepi jalan menggunakan QRIS.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menuturkan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kemudahan transaksi.
Lebih dari itu, pembayaran parkir dengan QRIS ini sekaligus menjadi strategi menutup celah kebocoran penerimaan retribusi dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara transparan.
Baca Juga:Mubeng Beteng: Ritual Diam Kelilingi Keraton Yogyakarta yang Jadi Magnet Wisatawan, Ini Maknanya
"Praktik digitalisasi ini kita terapkan pada semua aspek kehidupan, salah satu yang kita dorong melalui QRIS parkir tepi jalan umum," ungkap Hasto.
Selain itu, parkir tepi jalan umum yang dibayar menggunakan QRIS pun dapat mengeliminasi oknum tak bertanggungjawab dengan parkir nuthuk atau tak sesuai aturan tarif.
"Dimulai dari hal sederhana ya, ini juga menjawab masalah yang selama ini jadi keluhan warga, karena kadang masih ada parkir yang tarifnya nuthuk atau tidak wajar," ucapnya.
Hasto menegaskan, penggunaan QRIS ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan publik digital yang cepat, aman, dan transparan.
Menurut dia QRIS parkir tepi jalan umum ini juga menjadi jalan tengah antara kenyamanan warga dan pemberdayaan juru parkir.
Baca Juga:10 Destinasi Wisata Keluarga Nyaman untuk Liburan Panjang di Yogyakarta
"Kita bertahap dimulai dari sejumlah titik, nanti harapannya bisa menyeluruh, kita terus bergerak untuk memberdayakan juru parkir," tuturnya.
"Termasuk peningkatan pada sisi teknis, memastikan jika ada kendala sistem bisa diantisipasi maupun ditangani dengan cepat. Sehingga aspek infrastruktur, suprastruktur dan superstruktur ini bisa dibangun bersama-sama," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menambahkan, digitalisasi parkir ini menyasar titik-titik strategis yang selama ini rawan gesekan soal tarif.
QRIS statis yang dikembangkan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Jogja itu akan menyajikan nominal yang pasti sesuai aturan.
"Jadi pengguna tinggal pindai kode nanti sudah otomatis muncul tarifnya," ucap Arif.
Selain itu, pihaknya juga telah berdiskusi dengan para juru parkir (jukir) terkait pola akuntasi yang berhubungan dengan uang yang masuk.
"Kami sudah diskusi dan sosialisasi kepada teman-teman juru parkir, termasuk pola akuntansi bagaimana uang yang masuk ke mereka lebih cepat, kebiasaannya membawa uang harian, mereka akan terima paling tidak seminggu," terangnya.
Pada setiap penggal jalan yang memang diiznkan untuk lokasi parkir, kata Agus, sudah dipasang papan tarif parkir kendaraan sesuai kawasannya, baik itu I, II, maupun III.
"Ditambah ada QRIS ini artinya kan sudah tidak perlu berdebat lagi, tarif sudah jelas sesuai kawasan dan jenis kendaraan. Ini kita lalui dari diskusi panjang, mengajak dan membangun kebiasaan baru untuk kita semua, pemerintah dan masyarakat baik itu pengguna ataupun juru parkir," ujar dia.
Sebagai tahap awal, QRIS parkir diberlakukan di 10 ruas jalan utama di kota gudeg, yakni Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati, dan Ngabean.
Tak menutup kemungkinan penerapan serupa akan menyusul dan digulirkan ke seluruh wilayah Kota Jogja.