"Sebenarnya masih banyak ya cuma kendala di lapangan kita masih kesulitan, karena dari cctv dan kamera yang beredar wajah itu tidak tergambar jelas. Apabila tergambar jelas itu kita bisa pakai pengenalan wajah," kata dia.
Kendati demikian ia mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
"Segera melapor saja ke kita, kita sampai saat ini juga masih bekerja sama dengan Jatanras maupun satuan intel untuk mengidentifikasi wajah-wajah yang masih bisa dicari," ungkap dia.
Keempatnya kini dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Update Kasus Pengerusakan Mobil Patroli Godean: Polisi Ungkap Identitas dan Peran 2 Tersangka Baru