Data tersebut berguna untuk berbagai sektor, entah itu sektor manufaktur, bahan mentah, maupun platform-platform raksasa yang beroperasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
"Populasi kita yang sangat besar tentu akan sangat berharga bagi Amerika," lanjutnya.
Bangkit menilai kerugian paling signifikan bagi Indonesia terletak pada lemahnya implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022.
Meski UU tersebut digulirakan, implementasinya masih lemah.
Baca Juga:Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
Data pribadi ini, lanjut Bangkit, tidak hanya digunakan untuk memahami penduduk Indonesia, tetapi juga bisa dipakai untuk berbagai kepentingan, mulai dari hal yang biasa hingga yang sangat berbahaya.
"Kalau kita lihat dalam UU PDP, salah satu celah terbesarnya adalah tidak ada pasal spesifik yang menghukum lembaga publik. Ketika justru lembaga publik, entah itu presiden atau siapa, memberikan data pribadi kita kepada aktor asing, itu berarti negara tidak mampu melindungi data pribadi kita," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus menemukan jalan tengah.
Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai hak asasi manusia dan konstitusi sekaligus menciptakan regulasi yang bersahabat bagi iklim inovasi.
Bangkit memperingatkan kesepakatan politik dengan pihak asing seperti yang dilakukan Presiden Prabowo dengan Donald Trump, bisa menimbulkan bahaya baru jika melibatkan pembukaan data publik.
Baca Juga:Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
Pemerintah harus mestinya memimpin upaya perlindungan data publik.
"Pembukaan data pribadi publik ke pihak luar untuk keperluan apapun itu langsung membuka risiko besar. Data adalah mata uang baru dalam geopolitik. Kelemahan tata kelola bukan sekadar isu teknis, tapi risiko terhadap masa depan digital Indonesia," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi