Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, serta Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati dan Ngabean.
Sosialisasi dan Adaptasi Juru Parkir
Peralihan dari sistem tunai ke digital tentu membutuhkan adaptasi, terutama bagi para juru parkir (jukir). Pemkot Yogyakarta mengaku telah berdiskusi dan melakukan sosialisasi intensif kepada komunitas jukir.
Salah satu penyesuaian utama adalah pola akuntansi dan penerimaan pendapatan. Jika sebelumnya para jukir terbiasa menerima uang harian, kini pendapatan akan diterima secara berkala, misalnya mingguan, setelah uang masuk ke kas daerah.
Baca Juga:Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
Meskipun ada perubahan, beberapa jukir yang terlibat dalam proyek percontohan mengaku senang karena sistem digital ini justru lebih praktis, terutama saat menghadapi pengguna jasa yang membayar dengan uang pecahan besar.
Selain menertibkan tarif, Pemkot juga mempertimbangkan opsi pengelolaan parkir dengan sistem valet untuk mengatasi masalah parkir liar di titik-titik terlarang. Konsep ini memungkinkan kendaraan dipindahkan ke lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
"Kemudian nanti dibawa ke tempat parkir yang disarankan, kemudian nanti kita layani orang yang mau parkir di situ. Itu saya pertimbangkan," tutup Hasto.