Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik

Sejumlah penyedia Internet Service Provider (ISP) diperiksa di antaranya PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Juli 2025 | 18:38 WIB
Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
Kejati DIY melakukan penggeledahan di di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Kamis (24/7/2025) kemarin. (Dok. Kejati DIY).

"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu, ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ucapnya.

Terkait informasi secara rinci penggeledahan tersebut, Harda mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari pejabat Diskominfo Sleman.

"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau penggeledahan ada," ujarnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa tidak ada aktivitas pemerintahan yang terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga:Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet

Harda menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari bawahannya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apapun yang diminta penyidik harus disediakan sepanjang masih dalam kewenangan dan kewajaran.

Amankan 34 Dokumen

Diketahui sebelumnya, sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 (dua puluh) orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.

Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB kemarin.

Baca Juga:Beras Premium di Sleman Diduga Oplosan, Disperindag Ungkap Temuan Harga 'Nakal' di Pasar

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan.

Disampaikan Herwatan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruang.

Antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.

"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucapnya.

Dokumen-dokumen itu antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini