SuaraJogja.id - Kejati DIY berencana memanggil saksi baru terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Rencana minggu depan panggil saksi lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2025) malam.
Kendati demikian, Herwatan tidak mendetailkan siapa saksi baru yang akan dilakukan pemanggilan tersebut. Dia bilang hingga saat ini jumlah saksi masih berkisar 20 orang.
20 orang saksi yang sudah diperiksa itu berasal dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Baca Juga:Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
"Masih sekitar 20 [saksi-saksi]," imbuhnya.
Selain itu, kata Herwatan, belum ada alat bukti yang diamankan lagi dalam perkara ini.
Terlebih usai penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025) kemarin.
"Belum ada alat bukti yang diamankan lagi," ucapnya.
Adapun saat itu penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruang.
Baca Juga:Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
Mulai dari Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen.
Dokumen-dokumen itu antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Herwatan menegaskan tidak ada kendala dalam penyidikan ini.
"Tidak ada kendala dalam penyidikan ini," tegasnya.
Layanan Tak Terganggu
Kepala Dinas Kominfo Sleman, Budi Santosa memastikan pelayanan di kantornya tidak terganggu usai penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY beberapa waktu lalu.
Budi menyebut bahwa kegiatan perkantoran Dinas Kominfo berjalan normal hingga saat ini.
Walaupun memang ia tak menampik bahwa penggeledahan tersebut sedikit banyak berpengaruh pada psikologi pegawai.
"Ya, kemarin Kamis memang ada penggeledahan oleh Kejati di kantor. Secara langsung maupun tidak langsung tentu hal tersebut mempengaruhi psikologi para pegawai Kominfo," kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
"Namun saya pastikan hal tersebut tidak mengganggu pelayanan dinas kepada masyarakat. Tadi pagi saat apel semua pegawai juga hadir dan kegiatan tetap berjalan normal," tambahnya.
Selain itu, Budi memastikan tidak ada ruangan yang disegel usai penggeledahan tersebut.
Ditegaskan Budi bahwa pihaknya akan tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan perbaikan untuk ke depannya.
"Kami berkomitmen menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini berjalan. Dan tentu saja kami akan melakukan perbaikan-perbaikan proses maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan ketugasan kami," pungkasnya.