Ia memastikan pihaknya akan bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka nantinya.
Kejari Sleman tak ingin gegabah dan akan melengkapi seluruh data pendukung sebelum menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Prinsipnya kami objektif. Menetapkan tersangka itu sesuatu yang objektif berdasarkan alat-alat bukti yang kami miliki, sehingga nantinya keyakinan kami untuk membuktikan di persidangan," tandasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Baca Juga:Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Selain memeriksa kembali saksi-saksi, sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen penting dan ponsel pun telah disita.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.