Saat ini, kata Slamet pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain.
Selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Mulai dari empat unit komputer, lima ponsel dengan kartu SIM, sati plastik berisi SIM bekas dan bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian.
Akibat perbuatan itu para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi
Baca Juga:Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," ujar dia.