SuaraJogja.id - Keberadaan sebuah mobil Suzuki Grand Vitara berwarna silver yang terparkir di tepi Jalan Tunjung Baru, Baciro, Yogyakarta, akhirnya menemukan titik terang setelah dua tahun lebih menjadi 'pemandangan' tak biasa bagi warga sekitar. Sempat memicu kegelisahan dan spekulasi di media sosial, fakta di balik mobil mangkrak tersebut ternyata jauh dari dugaan adanya tindak kejahatan.
Mobil yang terparkir di depan kios ikan hias yang juga sudah lama tutup itu menjadi viral setelah warga mengunggahnya ke media sosial. Dalam unggahan tersebut, publik mempertanyakan mengapa mobil yang memakan sebagian badan jalan di jalur yang cukup ramai itu seolah dibiarkan tanpa ada tindakan dari aparat setempat.
Kekhawatiran warga cukup beralasan. Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan mobil yang tak terurus dalam waktu lama bisa menimbulkan potensi masalah keamanan dan ketertiban.
Tim Suara.com yang mendatangi lokasi pada Jumat (1/8/2025) menemukan mobil tersebut masih berada di posisi yang sama. Kondisinya tampak kusam dan tak terawat, menjadi bukti nyata bahwa kendaraan itu sudah lama tidak dioperasikan.
Baca Juga:Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?
Mustofa, seorang pekerja di kios konveksi yang bersebelahan persis dengan lokasi mobil, membenarkan bahwa kendaraan roda empat itu sudah terbengkalai selama lebih dari dua tahun. Namun, ia menepis semua spekulasi liar yang beredar di dunia maya.
"Itu mobil kondisinya sudah rusak, dua tahun lebih memang enggak bisa jalan," kata Mustofa saat ditemui di lokasi.
Ia memastikan bahwa mobil tersebut bukanlah kendaraan tak bertuan atau terkait dengan kasus kriminal. Kepemilikan mobil tersebut jelas dan diketahui oleh warga sekitar.
"Ada pemiliknya. Memang sehari-hari di situ tapi memang rusak," ucapnya, meluruskan informasi yang simpang siur.
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa pemilik mobil adalah orang yang juga memiliki bangunan kontrakan di lokasi tersebut. Kerusakan parah menjadi alasan utama mobil itu tak pernah lagi dipindahkan.
Baca Juga:98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
"Jadi yang punya itu mobil ya yang juga punya kontrakan ini, mobil itu kondisi rusak dua tahun lebih ngga bisa jalan, yang punya anaknya sekarang tinggal di Surabaya atau Jawa Timur gitu," tambahnya.
Sebelum rusak dan menjadi 'monumen' di tepi jalan, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional keluarga yang aktif digunakan untuk berbagai keperluan. "Sebelumnya rutin dipakai, antar jemput anaknya, cucunya," tuturnya.
Kekuatan Media Sosial Picu Respons Aparat
Menariknya, keriuhan di media sosial ternyata efektif memicu respons dari pihak berwenang. Mustofa mengungkapkan bahwa setelah unggahan mengenai mobil itu viral, sejumlah aparat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Langkah ini sekaligus menjawab keluhan warga yang sebelumnya merasa laporan mereka tidak ditanggapi.
"Dishub, Polresta sudah ke sini, ngecek itu setelah ramai di medsos kemarin," imbuhnya.
Meskipun status kepemilikan mobil sudah jelas dan tidak ada unsur pidana, keberadaannya tetap menjadi pertanyaan dari sisi hukum dan peraturan daerah. Memarkir kendaraan hingga mangkrak di bahu jalan dalam waktu yang sangat lama berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum serta aturan tentang penggunaan badan jalan.