Mereka secara spesifik mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi bonus untuk pengguna baru.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi terkait praktik perjudian di lingkungannya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Ihsan.
Polda DIY kembali mengimbau agar masyarakat tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online. Pihaknya juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya.
Baca Juga:DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret