Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi

Polda DIY menjawab sorotan publik yang mempertanyakan nasib bandar judi online usai penangkapan 5 pemain. Polisi tegaskan tak akan beri toleransi

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:27 WIB
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
Penangkapan pemain judol di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

SuaraJogja.id - Penangkapan lima pelaku aktivitas judi online (judol) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menuai sorotan tajam dari publik.

Masyarakat mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar para pemain, sementara para bandar besar seolah tak tersentuh.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Polda DIY memberikan penjelasan dan penegasan.

Kasus yang menjerat lima tersangka ini dipastikan sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi berjanji tidak akan berhenti di situ.

Baca Juga:DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Ia menegaskan, sapu bersih akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem haram judi online.

Polda DIY menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian.

Jika dalam prosesnya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, mereka memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:Skripsi Jokowi Diduga Palsu, Alumni UGM Geruduk Polda DIY: Rektor UGM Turut Terseret

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Slamet, merupakan buah dari partisipasi aktif masyarakat. Proses penindakan bermula dari adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul. Dua lainnya adalah NF (25) warga Kebumen serta PA (24) asal Magelang. Kelimanya kini mendekam di tahanan Polda DIY.

RDS berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator. Modus operandi mereka terbilang cukup unik, yakni mengelabui sistem promosi situs judi untuk meraup keuntungan.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas Slamet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak