Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo, Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait modus pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo,  Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis
Ilustrasi peristiwa pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisal K (59) usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah berumur 8 tahun di Kulon Progo.

Adapun pria itu tak lain merupakan ayah tiri dari korban.

Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, menuturkan bahwa kasus bermula ketika pihaknya menerima laporan dari sekolah korban pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Bermula ketika korban didapati dalam kondisi pucat dan berjalan pincang. Saat ditanya, korban mengaku sakit pada kemaluannya.

Baca Juga:Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?

Guru yang curiga dengan kondisi si anak kemudian membawa ke tim medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim medis mengatakan bahwa itu ada dugaan pelecehan seksual karena di alat kelaminnya terdapat luka," kata Rahmat dikutip Minggu (10/8/2025).

Saat diajak bercerita, korban mengakui rasa sakit itu muncul saat bangun tidur pada Rabu (23/7/2025) malam.

Ketika itu, korban terbangun sudah dalam kondisi celana yang melorot dan lendir di sekitar alat kelaminnya.

Dari sederet keterangan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada sosok ayah tiri korban.

Baca Juga:Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah

"Informasi masyarakat kita gali dan kita putuskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan aksi tersebut," ucapnya.

Kecurigaan itu menguat sebab korban memang hanya tinggal dengan sosok K tersebut. K diketahui telah ditinggal meninggal dunia oleh sang istri pada tahun lalu.

"Perlu diketahui bahwa korban adalah anak angkat. Namun demikian proses pengangkatannya tidak secara legal, tidak ada proses persidangan dan sebagainya. Kemudian bahwa korban sudah dipungut sejak umur 9 hari," ungkapnya.

"Ibu angkatnya [istri terduga pelaku] meninggal dunia setahun lalu. Jadi selama satu tahun itu antara korban dan pelaku sudah hidup bersama cuma dua orang itu," tambahnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait modus pelaku.

"Kami dasarnya adalah alat bukti yang diberikan oleh tim medis yaitu hasil visum. Kalau berapa kalinya kita belum tahu karena pelaku belum mengakui perbuatannya," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Galur, AKP Agus Winaryo menyebut aksi itu persetubuhan tersebut dilakukan pada Rabu (23/7/2025) malam. Adapun saat itu terduga pelaku dan korban tidur dalam satu kamar.

"Pada Rabu (23/7/2025) malam, korban dan pelaku tidur bersama di sebuah kamar dalam keadaan lampu mati atau gelap. Di situlah pelaku melaksanakan diduga tindakan menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agus.

Sejumlah barang bukti turut diamankan atas kasus ini, mulai dari satu buah seprai warna hijau, satu buah kemeja, celana warna merah, satu buah sarung, satu buah kaos warna pink, dan celana pendek anak-anak warna biru dongker.

Akibat perbuatannya sosok K itu terancam pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp20 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini