Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini

Deddy Corbuzier izinkan bendera One Piece, asal tak lebih tinggi/besar dari Merah Putih. Penghormatan simbol negara utama. Larangan hanya untuk bendera PKI.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Agustus 2025 | 22:13 WIB
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier saat berkunjung ke penerimaan mahasiswa baru di UPN Veteran Yogyakarta, Senin (11/8/2025). (Instagram)

SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal sebagai Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak menjadi persoalan selama tetap menghormati posisi serta kesakralan bendera Merah Putih.

"Tidak ada masalah. Silakan saja, asalkan bendera One Piece tidak dikibarkan di atas bendera Indonesia dan ukurannya tidak lebih besar dari Merah Putih," kata Deddy saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026 di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, mengibarkan bendera atau simbol apapun yang posisinya lebih tinggi atau ukurannya lebih besar dibandingkan Merah Putih merupakan bentuk penghinaan terhadap negara.

"Kalau itu dikibarkan di atas bendera Indonesia atau ukurannya lebih besar, artinya Anda menghina negara sendiri," tegasnya.

Baca Juga:Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan

Deddy menambahkan, masyarakat bebas mengibarkan bendera apapun, kecuali bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Anda mau ngibarin bendera apapun silakan, asal jangan bendera palu arit," ujarnya.

Ia memandang tren pengibaran bendera Jolly Roger dari serial One Piece yang ramai dibicarakan belakangan ini merupakan bentuk ekspresi dan harapan rakyat.

"Bendera One Piece itu lambang perjuangan. Kalau saya melihatnya, itu adalah harapan rakyat untuk berjuang," katanya.

Namun, Deddy menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada jenis bendera yang dikibarkan, melainkan penghormatan terhadap simbol negara.

Baca Juga:Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis

"Bendera bergambar apapun, termasuk wajah sendiri atau tokoh terkenal, tidak boleh ditempatkan di atas Merah Putih," ujarnya.

Lebih jauh, Deddy mengingatkan pentingnya memahami nilai sejarah dan pengorbanan yang melekat pada bendera Merah Putih.

Ia mengisahkan perjuangan para pahlawan yang gugur demi merobek warna biru pada bendera Belanda hingga menjadi Merah Putih.

"Mereka mati demi Indonesia. Itu yang harus kita hormati," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Deddy kembali menegaskan bahwa pengibaran bendera apapun diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tetap menghormati bendera Merah Putih.

"Kalau bisa, gambar muka saya pun silakan dikibarkan. Tapi jangan di atas Merah Putih, nanti saya yang ditangkap," ujarnya sambil bercanda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak