Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah

KPK dalami korupsi haji terkait penyalahgunaan kuota tambahan (2024). Diduga 10 agen travel terlibat, rugikan negara Rp1 T.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:22 WIB
Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah
Ilustrasi Haji di Tanah Suci. [suara.com/wakos gautama]

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler yang antreannya panjang dan 1.600 untuk haji khusus yang dikelola agen travel.

Namun, yang terjadi adalah penyimpangan fatal.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Stop Scrolling! Ini Cara Ampuh Atasi Kesepian, Dijamin Lebih Efektif dari Media Sosial

"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," imbuhnya.

Kerugian Tembus Rp 1 Triliun

Penyimpangan alokasi kuota ini tidak hanya memangkas hak jemaah reguler, tetapi juga menciptakan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis.

Berdasarkan hitungan awal internal KPK, angka kerugiannya sangat signifikan.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"

Ia menambahkan bahwa angka ini merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit investigatif lebih lanjut.

"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak