Langkah ini mencakup pemeriksaan rutin sampel makanan yang disimpan 24–48 jam untuk antisipasi KLB akibat cemaran mikrobiologis maupun kimia, penekanan kebersihan petugas, hingga dokumentasi proses pengolahan yang mencatat jam memasak, durasi penyimpanan, dan distribusi.
Pengelolaan makanan, baik oleh jasa boga pemerintah maupun swasta juga wajib menerapkan enam prinsip higiene sanitasi atau Cara Pengolahan Makanan yang Baik (CPMB).
Prinsip tersebut meliputi pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan, pengolahan, penyimpanan makanan jadi, pengangkutan, dan penyajian.
"Potensi kontaminasi bisa terjadi di semua tahap rantai penyelenggaraan," ujarnya.
Baca Juga:Makan Bergizi Gratis Distop Sementara buntut Keracunan Massal di Sleman, Sampel Makanan Diuji Lab
Selain keamanan, keseimbangan gizi juga tak boleh diabaikan.
Menu MBG harus disusun berdasarkan pesan gizi seimbang, dilengkapi standar resep, bumbu, dan menu yang sesuai dengan spesifikasi bahan makanan yang telah ditetapkan.
Bahan dari pemasok terpercaya harus disimpan dengan prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).
Proses pengolahan harus memastikan makanan matang sempurna dengan suhu di atas 75°C, sementara distribusi dan penyajian harus menjaga suhu di bawah 5°C untuk makanan dingin dan di atas 60°C untuk makanan panas.
Monitoring dan evaluasi berkala, termasuk pengambilan sampel makanan, menjadi langkah wajib untuk mencegah pencemaran dan mengantisipasi KLB.
Baca Juga:Jumlah Siswa Keracunan di Tiga Sekolah Sleman Bertambah Jadi 178 Orang
"Pengadaan makanan yang sesuai spesifikasi, pengolahan yang higienis, distribusi yang aman, dan evaluasi rutin adalah fondasi program makan bergizi yang benar-benar sehat. Kalau sistem keamanan pangan diabaikan, tujuan baik MBG bisa berubah menjadi masalah kesehatan massal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi