Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU

Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendara di malam hari.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 September 2025 | 13:37 WIB
Sidang Perdana BMW Maut Jalan Palagan, Pengacara Siapkan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan JPU
Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Christiano, Achiel Suyanto saat ditemui di PN Sleman, Rabu (3/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan timnya akan menyiapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, Achiel mewakili Christiano dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).

"Pertama atas nama terdakwa Christiano dan keluarganya menyatakan duka cita mendalam atas tragedi peristiwa terjadi pada tanggal 24 Mei 2025," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu.

Baca Juga:Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang

Selain itu, Achiel turut menyoroti status terdakwa yang juga merupakan seorang mahasiswa UGM. Sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan yang sama.

"Perlu dipahami yakni Christiano adalah juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada, maka kami prihatin karena selama ini yang mendapat hak dan perhatian adalah korban, yang terdakwa tidak pernah mendapat perhatian, itu kami prihatin," ungkapnya.

Ia menilai pihak kampus semestinya bersikap adil terhadap kedua belah pihak.

"Artinya pihak Universitas harusnya karena kedua-duanya adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan hanya dari sisi korban saja, ini yang kami sudah cukup prihatin dengan masalah itu," ucapnya.

Siapkan Eksepsi, Sebut Murni Kecelakaan

Baca Juga:BMW Maut Palagan: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Christiano Hadir secara Online, Ini Alasannya

Mengenai dakwaan JPU, Achiel memastikan timnya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang eksepsi berikutnya.

"Kemudian terkait dengan apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," tuturnya.

Achiel masih enggan untuk mengungkap poin-poin eksepsi terkait perkara tersebut.

Pihaknya masih akan menyusun eksepsi itu dengan tim penasihat hukum.

Namun dalam kesempatan ini, tim penasihat hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa Christiano dan Argo ini merupakan murni kecelakaan.

"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.

Dakwaan JPU Soroti Kelalaian

Christiano hadir secara daring dalam sidang perdana kasus laka maut BMW di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Christiano hadir secara daring dalam sidang perdana kasus laka maut BMW di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.

Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).

Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendara di malam hari.

"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).

"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.

Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.

"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.

Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keluarga Memohon Maaf

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan hingga mengakibatkan Argo tewas menjadi sorotan luas di media sosial.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya memohon maaf atas insiden yang terjadi.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi.

Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?