SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menyeret pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025) pagi.
Adapun Christiano terlibat dalam insiden tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Sidang perdana ini digelar secara online atau daring.
Christiano sebagai terdakwa dihadirkan melalui Zoom.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menegaskan persidangan ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga:BMW Maut Sleman: Terungkap Motif Licik Ganti Plat Nomor, Tersangka Segera Diumumkan
"Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Agung menuturkan bahwa sistem sidang online ini berlaku bukan hanya untuk perkara Christiano, melainkan seluruh perkara pidana di PN Sleman.
Hal itu menyusul kondisi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif pasca kericuhan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Persidangan sementara dilakukan secara online. Semuanya persidangan pidana bukan untuk Christiano saja," ucapnya.
Terkait keberlanjutan sidang, ia menyebut sistem daring akan digunakan sementara sambil menunggu situasi di lapangan.
Baca Juga:Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
Agung bilang majelis hakim yang menangani perkara ini telah ditetapkan sejak 27 Agustus 2025.
Terdiri dari Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Sedangkan untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
"Jadi acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama pembacaan surat dakwaan. Terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan [karena online]," ungkapnya.
Keluarga Christiano Minta Maaf
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.