UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga

Setiap rumah sakit tetap wajib memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 September 2025 | 13:12 WIB
UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga
Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. [Pixabay/fernandozhiminaicela]

Dalam kondisi darurat, lanjut Banu, RSUP Dr Sardjito selalu menyiagakan tenaga medis spesialis di instalasi gawat darurat (IGD).

"Dalam kapasitas BPJS, non-BPJS itu standarnya adalah sama," tegasnya.

KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK

Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo saat memberikan pernyataan di Jogja, Senin (8/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo saat memberikan pernyataan di Jogja, Senin (8/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?

Mereka menilai beleid tersebut justru membuka ruang komersialisasi layanan kesehatan dan berpotensi melemahkan akses publik terhadap hak konstitusional di bidang kesehatan.

Salah satu sorotan utama adalah rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan yang dinilai lebih diarahkan pada target pendapatan ketimbang peningkatan mutu pelayanan.

Dengan beban target finansial hingga triliunan rupiah setiap tahun, indikator kinerja tenaga medis dikhawatirkan lebih menekankan aspek revenue dibanding misi kemanusiaan dalam menolong pasien.

KPKKI juga menyoroti pergeseran wewenang kolegium pendidikan kedokteran ke Kementerian Kesehatan, serta program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang dianggap menurunkan kualitas pembelajaran.

Selain itu, kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dinilai membahayakan.

Baca Juga:RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka

Sebab misalnya saja dapat memberi kewenangan tindakan operasi kepada dokter umum di daerah minim tenaga spesialis.

Polemik lain mencakup aturan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup tanpa evaluasi hingga potensi masuknya dokter asing dengan biaya tinggi. Menurut KPKKI, rangkaian kebijakan ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan semakin menguatkan arah komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia.

"Kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang sebenarnya adalah salah satu undang-undang yang kita harapkan akan memperbaiki status kesehatan publik di Indonesia ini ternyata banyak kelemahannya," kata Wahyudi, kepad awak media, Senin (8/9/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak