Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks

Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 September 2025 | 14:06 WIB
Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat memberi paparan kepada wartawan di UGM, Kamis (18/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Aturan Single ID untuk 1 akun 1 media sosial diluruskan Nezar Patria
  • Single ID sendiri hanya menjadi induk data dan warga masih bisa membuat akun medsos lebih dari 1
  • Single ID direncanakan untuk menekan penyebaran berita hoaks dari akun tidak jelas

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meluruskan polemik wacana satu orang satu akun media sosial (medsos).

Nezar bilang bahwa wacana tersebut bukan soal membatasi jumlah akun medsos pengguna.

Melainkan terkait penerapan verifikasi single ID dalam tata kelola data digital.

"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos, ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Nezar saat ditemui wartawan di MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:Kemkomdigi Gaet Orang Tua dan Pakar Susun Aturan Medsos untuk Anak

Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan dalam kerangka tata kelola data di Indonesia.

Regulasi mengenai hal itu pun, kata Nezar sudah ada bersama dengan kebijakan lain soal data governance mulai dari Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga identitas kependudukan digital (IKD).

"Tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," ungkapnya.

Nezar menyebut penggunaan single ID atau digital ID itu justru memungkinkan masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan autentikasi dan verifikasi datanya jelas.

"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," tandasnya.

Baca Juga:Platform Medsos TikTok Jadi Paling Populer di Indonesia Selama Tahun 2024, Ini Kelebihannya

Cegah Maraknya Konten Negatif

Menurut Nezar, langkah ini memang penting untuk mencegah maraknya konten negatif. Mulai dari hoaks hingga kejahatan digital, yang kerap menyebar tanpa pertanggungjawaban.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital dengan kebijakan tersebut.

"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tutur Nezar.

"Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa gitu tanpa ada pertanggungjawaban," tegas dia.

Contohkan Penggunaan SIM Card

Lebih jauh, Nezar menekankan persoalan ini harus dilihat dari hulu hingga hilir.

Ia mencontohkan hal tersebut seperti pendataan penggunaan SIM card atau kartu SIM.

"Pendataan di SIM card ini harus sesuai dengan data yang ada di NIK. Ini sejalan dengan framework hukum satu data itu. Satu data Indonesia di mana data kependudukan itu adalah data induk. Jadi dari pangkalan data di mana kita bisa melakukan autentikasi dan verifikasi," ucapnya.

"Kalau enggak salah sejauh ini satu orang bisa punya tiga SIM card. Jadi ada juga yang mencoba meng-cloning data itu kan, lalu kemudian dijual dengan bebas, beli SIM card di ketengan gitu, orang bisa bebas pakai," tambahnya.

Praktik jual-beli SIM card secara bebas itu kemudian menjadi celah terjadinya penyalahgunaan identitas.

"Nah akibatnya scamming kemudian kejahatan-kejahatan online ya, dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, yang dimaksud wacana satu orang satu akun medsos itu memang seharusnya dipahami sebagai bagian dari penataan data pribadi berbasis single ID dan digital ID.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini