4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal

Imigrasi Yogyakarta deportasi 4 WNA (Jerman, Australia, India, Belanda) karena langgar izin tinggal, termasuk kerja ilegal & overstay.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 21:04 WIB
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
  • Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
  • Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia

Selain menindak, Imigrasi Yogyakarta juga fokus pada upaya pencegahan.

Sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan masyarakat terus digencarkan agar WNA memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak