4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal

Imigrasi Yogyakarta deportasi 4 WNA (Jerman, Australia, India, Belanda) karena langgar izin tinggal, termasuk kerja ilegal & overstay.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 21:04 WIB
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
  • Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
  • Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia

Selain menindak, Imigrasi Yogyakarta juga fokus pada upaya pencegahan.

Sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan masyarakat terus digencarkan agar WNA memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak