SuaraJogja.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK (41) ditangkap dan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Hal itu menyusul yang bersangkutan telah terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.
Adapun MAK diketahui tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan dengan komitmen investasi Rp70 miliar. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi itu ke Indonesia.
"Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha dan dokumen yang sah," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!
Disampaikan Junita, sudah ada aturan bagi warga negara asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Salah satunya ketentuan modal atau kepemilikan saham minimal Rp10 miliar untuk visa tinggal terbatas (VITAS) investor.
"Nah ternyata ini tidak dipenuhi setelah dilakukan pendalaman. Jadi yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan selanjutnya akan dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu pendetensian dan yang selanjutnya akan dideportasi," tegasnya.
"Memang ini visa investor dan izin tinggal investor ini sering menjadi modus bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia," imbuhnya.
Investasi Nol
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Tarigan menambahkan ada sejumlah kejanggalan dari pendalaman yang dilakukan terhadap perusahaan pelaku.
Baca Juga:Bebas dari Lapas, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA India Penyelundup Sabu
"Setelah didalami perusahaan itu basisnya di Jakarta tapi wilayah operasionalnya di Jambi. Setelah kami mendalami koordinasi dengan Jakarta koordinasi dengan Jambi, perusahaannya ada dokumennya tapi kegiatannya tidak ada," ucap Sefta.
"Jadi kantornya tidak ada, kegiatannya tidak ada, pegawainya tidak ada tapi untuk dokumen perusahaannya memang diterbitkan dari instansi yang terkait," imbuhnya.
Pelaku pun mengakui bahwa nilai investasi yang diwujudkan itu sampai saat ini tidak ada alias nol rupiah.
"Sudah kami konfirmasi dan yang bersangkutan juga sudah mengakui sendiri bahwa 0 rupiah saat ini yang diwujudkan nilai investasi yang dijanjikan itu 0 rupiah," ungkapnya.
"Jadi belum ada sama sekali melakukan bentuk kegiatan investasi sama sekali sampai saat ini," sambungnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa MAK seharusnya melakukan investasi di Jambi, namun justru menetap di Yogyakarta.
- 1
- 2