WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus

Pelaku pun mengakui bahwa nilai investasi yang diwujudkan itu sampai saat ini tidak ada alias nol rupiah.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:33 WIB
WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus
Konferensi pers terkait dengan pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kamis (5/6/2025). (dok.Istimewa)

Selain itu MAK dilaporkan oleh salah satu universitas di Yogyakarta karena memasuki ruang-ruang kampus tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak semestinya.

"Awalnya laporannya bermula dari situ tapi setelah didalami ternyata ada kesalahan yang lebih besar dari itu yaitu mengenai izin tinggalnya," tuturnya.

Segera Dideportasi dan Ditangkal

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa penangkapan MAK bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga:5 Aplikasi Investasi Terbaik Tahun Ini, Cocok untuk Pemula!

Saat ini, MAK telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam waktu dekat, dia akan dipulangkan ke negara asal dan diusulkan untuk ditangkal, yaitu dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

"Hari ini akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal," ujar Tedy.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa investor kerap dijadikan modus oleh warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran serupa.

Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan selektif tetap menjadi dasar utama pengawasan orang asing di Indonesia. Hanya orang asing yang bermanfaat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengancam keamanan negara yang diperbolehkan tinggal di wilayah Indonesia.

Selain WNA asal Pakistan, Imigrasi Yogyakarta turut menangkap WNA asal Malaysia dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kasus penipuan.

Baca Juga:Bebas dari Lapas, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA India Penyelundup Sabu

WNA Malaysia berinisial MHBY (30) yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta itu bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian kerajaan Malaysia untuk memuluskan aksinya.

Kini keduanya akan segera diproses untuk dideportasi ke negara asalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak