Bebas dari Lapas, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA India Penyelundup Sabu

EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto,Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rudenim Semarang

Galih Priatmojo
Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:43 WIB
Bebas dari Lapas, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA India Penyelundup Sabu
Petugas Imigrasi Yogyakarta menjemput seorang warga negara India berinisial EH (dua kanan) setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta pada Jumat (7/3/2025). (ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memproses deportasi seorang warga negara asing asal India berinisial EH setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan EH langsung diserahkan ke Rudenim Semarang untuk menjalani penahanan sementara hingga seluruh administrasi deportasi rampung.

"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," katanya.

Baca Juga:KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 189.504 Tiket Angkutan Lebaran Terjual

Tedy menambahkan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi. EH dititipkan di Rudenim Semarang sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport, sebagai dokumen perjalanan EH kembali ke negaranya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang Dany Astrianto mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Dany.

EH dikenakan tindak pidana administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:Persembahan Ramadan Istimewa Yogyakarta Marriott Hotel 1001 Nights Ramadan Delights

Selain itu, warga negara India itu juga mendapat penangkalan dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia pada masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak