Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa pihaknya memang tidak bisa bertindak banyak.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 21:40 WIB
Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
ESP ditetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) Sleman tahun anggaran 2023-2025, Kamis (25/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi internet di Sleman
  • Instansinya mengaku tak bisa memberikan pendampingan hukum
  • Tersangka merugikan negara sekitar Rp3 M

Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.

Modus Operandi

Disampaikan Bagus, aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan ESP dengan modus operandi menambah Internet Service Provider (ISP-3) tanpa adanya kajian.

Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3.

Baca Juga:Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak