Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram

Pertanyaan soal kasus MBG yang menyita perhatian publik karena ribuah siswa keracunan seakan ditutup-tutupi oleh pemerintah.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 28 September 2025 | 21:33 WIB
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
Ilustrasi pena jurnalistik melawan intimidasi (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Kasus pencabutan kartu pers Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia menuai kritik dari PWI
  • Biro Pers Media Sekretariat Presiden diminta seger mengklarifikasi pencabutan tersebut
  • Jurnalis CNN Indonesia dianggap menanyakan pertanyaan di luar agenda presiden saat tiba di Indonesia

SuaraJogja.id - Dunia pers Indonesia kembali diuji dengan insiden pencabutan kartu identitas pers Istana secara sepihak terhadap seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Tindakan ini diduga kuat sebagai respons atas pertanyaan sang jurnalis mengenai persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja kembali dari agenda PBB di luar negeri.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras kejadian ini, mendesak Istana untuk segera memberikan klarifikasi, dan menyoroti dugaan tindakan melawan hukum yang berpotensi mencederai kinerja pers dalam memberitakan informasi negara.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa Diana Valencia.

Baca Juga:Sultan Ajari BGN soal Keracunan MBG: Lihat Dapur Umum Bencana, Enggak Perlu Orang Kimia

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan Istana dengan alasan pertanyaan "di luar konteks acara" Presiden adalah dalih yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk penghalangan tugas jurnalistik.

Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan secara terang-terangan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," jelas Munir dalam keterangannya Minggu (28/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Oleh karena itu, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

Baca Juga:Trauma Mendalam, Istri Korban Diplomat Kemlu Akhirnya Bersuara, Berharap Presiden Turun Tangan

Pencabutan Kartu Pers Istana

Insiden ini bermula ketika jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengajukan pertanyaan seputar isu MBG kepada Presiden Prabowo.

Pertanyaan tersebut, yang juga disebut berkaitan dengan insiden keracunan MBG, dianggap oleh pihak Istana sebagai pertanyaan di luar agenda resmi, yang kemudian berujung pada pencabutan kartu persnya.

Ketika dimintai tanggapan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih untuk tidak menjawab langsung perihal pencabutan kartu pers tersebut, dan mengarahkan fokus pada penyelesaian masalah MBG.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekhawatiran terkait kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Sejak mencuatnya rumor revisi Undang-Undang Pers yang dituding melemahkan kinerja pers, seperti halnya revisi UU Penyiaran yang menuai polemik dan kritik karena dianggap menghambat kebebasan pers, suasana di Istana juga mulai dirasakan semakin tertutup terhadap awak media.

Tindakan pencabutan kartu pers secara sepihak, terutama karena pertanyaan yang dianggap "tidak kontekstual", membatasi hak publik untuk memperoleh informasi dan mengancam independensi jurnalisme dalam menguak fakta yang terjadi di tubuh pemerintahan.

Semakin tertutupnya akses dan pembatasan terhadap pers akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi dan transparansi, memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam kritik dan mengontrol narasi informasi yang sampai ke masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak