Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar

Kejari Sleman mengungkap korupsi dana hibah pariwisata 2020, kerugian negara Rp10,9 M. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, jadi tersangka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 September 2025 | 15:18 WIB
Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat memantau pelaksanaan UNBK. (Antara/Humas Pemkab Sleman)
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 menjadi sorotan sejak 2022 lalu
  • Tersangka yang ditetapkan adalah Sri Purnomo yang merupakan eks Bupati Sleman
  • Dana hibah yang harusnya disalurkan ke desa wisata justru juga diterima kelompok masyarakat wisata

Adapun SP disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak