Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota

Pemda DIY mendesak kabupaten/kota atur izin Maxride karena gunakan motor pribadi (plat hitam) sebagai angkutan umum tanpa izin.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
Maxride beroperasi di Kota Yogyakarta, Rabu (1/10/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
  • Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
  • Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota

SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.

Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.

"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.

Baca Juga:Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab

Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.

Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.

Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.

"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.

Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.

Baca Juga:Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang

Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.

Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.

Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.

"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.

Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.

"Kalau terus tidak kooperatif, bisa saja ujungnya ada langkah hukum. Kita juga sudah koordinasi dengan Ditlantas dan kepolisian," ungkapnya.

Made menambahkan, sebenarnya Pemda DIY masih membuka kemungkinan Maxride bisa beroperasi di beberapa wilayah.

Namun pengaturan operasional Maxride harus sesuai kebutuhan dengan syarat mengurus administrasi terkait perizinan kendaraan seperti Maxride untuk mengangkut orang atau barang.

Untuk itu pemberian kewenangan perizinan mestinya di tingkat kabupaten/kota alih-alih propinsi.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi penambahan angkutan warga di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan Gunungkidul dan Kulon Progo yang masih minim jumlah angkutan umumnya. Persoalan itu yang memungkinkan Maxride bisa beroperasi di wilayah tersebut.

"Sebenarnya bukan tidak boleh, [tapi] layanannya itu mau diatur seperti apa, mungkin ada batasan layanan. Nah tinggal pengaturan, Kabupaten kota seperti apa untuk itu. Misal Gunungkidul Kulon Progo monggo saja kalau diatur kawasannya dimana, terus kalau Kota mau bagaimana, misal tidak ya tidak," tandasnya.

Sedangkan di Kota Jogja, menurut Made, sudah hampir tidak mungkin menambah moda transportasi massal seperti Maxride karena sempitnya jalan dan banyaknya transportasi yang ada.

Pemda pun akan kembali memanggil pemkab/pemkot untuk membahas dan mensosialisasikan masalah Maxride.

"Ya iya [harus rapat lagi], kita kan juga tidak bisa serta merta melakukan penegakan, harus ada sosialisasi. Mau kita semua yang ada di DIY, terutama di perkotaan, ada pengaturan yang baik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak