Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?

Seleb TikTok AK dilaporkan ke polisi di Solo atas dugaan penipuan jual beli celana boxer senilai Rp148 juta. AK baru membayar sebagian, lalu memblokir kontak pelapor.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
Ilustrasi celana boxer dan Jeans. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Kasus penipuan melibatkan TikTokers Gunungkidul
  • Total nilai penipuan Rp56 juta
  • AK sebagai terlapor sedang dimintai keterangan oleh polisi

SuaraJogja.id - Seleb TikTok asal Gunungkidul, DIY, yang diidentifikasi dengan inisial AK, kini tengah menghadapi tudingan serius terkait dugaan penipuan dalam bisnis jual beli celana boxer.

Kasus ini mencuat setelah AK dilaporkan ke Polresta Solo oleh Oktandya Dwi Mahindra, warga Jebres, Solo, terkait kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut kuasa hukum Oktandya Andra Nurmansyah mengungkapkan laporan yang dilayangkan berupa dugaan penipuan.

Kasus ini bermula dari transaksi bisnis jual beli celana boxer antara Oktandya dan AK pada tahun 2023, dengan total nilai transaksi fantastis mencapai Rp148.180.000.

Baca Juga:Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku

"Jadi pada 2023 terjadi transaksi jual beli celana pendek boxer antara klien kami dengan selebgram bernama AK dengan total pembayaran Rp148 juta," ujar Andra dikutip Senin (6/10/2025)

Dari jumlah tersebut, AK baru melakukan pembayaran sebesar Rp92.060.000, menyisakan tunggakan Rp 56.060.000 yang tak kunjung dilunasi.

Padahal, pelapor telah memberikan kelonggaran untuk mencicil sisa pembayaran tersebut.

Andra Nurmansyah, menjelaskan bahwa setelah diberikan somasi, AK sempat berjanji akan mencicil sisa pembayaran dalam tiga termin.

Termin pertama sebesar Rp 25 juta telah dibayarkan pada 17 Agustus 2025.

Baca Juga:Dulu Terjerat JI, Kini Keliling Jualan Mi Ayam: Perjalanan Penuh Lika-Liku Warjono Mencari Jalan Lurus

Namun, menjelang jatuh tempo termin kedua pada 17 September 2025, AK justru memblokir kontak kuasa hukum pelapor.

Tindakan ini dianggap sebagai indikasi tidak adanya itikad baik dari pihak AK, sehingga Oktandya memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan selebriti media sosial dan nilai transaksi yang tidak sedikit untuk komoditas seperti celana boxer, menjadikannya unik di mata publik dan media.

AK disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang menyeret nama seleb TikTok asal Gunungkidul tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak