Kuasa Hukum Sebut Christiano Sudah Mundur sebagai Mahasiswa UGM usai Kasus Kecelakaan Maut

Terdakwa kasus kecelakaan UGM, Christiano Tarigan, mengundurkan diri demi menjaga nilai akademiknya sebelum sidang kode etik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Kuasa Hukum Sebut Christiano Sudah Mundur sebagai Mahasiswa UGM usai Kasus Kecelakaan Maut
Christiano Tarigan terdakwa kasus kecelakaan maut BMW. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Christiano sempat dinonaktifkan status mahasiswanya oleh UGM selepas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo
  • Meski begitu, Kuasa Hukum Christiano menyebut terdakwa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari UGM
  • Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam kasus yang menyeret namanya

SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu disebut telah mengundurkan diri dari UGM.

Hal ini disampaikan oleh koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar.

Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan

"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab. Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.

Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Sehingga nilai-nilainya masih bisa digunakan untuk dia kuliah lagi nanti di tempat lain. Kalau setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu," ucapnya.

Lebih jauh, Achiel menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyarankan hal itu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

"Upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor," tandasnya.

Sebelumnya UGM telah sempat menonaktifkan Christiano sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.

Hal telah dilakukan langsung pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.

"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak