Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Saksi ahli dalam sidang kecelakaan maut mahasiswa UGM di Jalan Palagan, Sleman, mengungkap rambu lalu lintas di lokasi tidak standar dan tak berlogo resmi

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sidang lanjutan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
  • Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
  • Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.

SuaraJogja.id - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.

Kondisi rambu lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebut tidak memenuhi standar dan diragukan legalitasnya oleh saksi ahli.

Hal ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (15/10/2025), saat ahli keselamatan lalu lintas, Eddy Suzendi, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Temuan ini berpotensi mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Baca Juga:Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek

Rambu Tanpa Logo Dinas Resmi

Eddy, yang merupakan pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengaku telah melakukan survei langsung di lokasi kejadian.

Hasilnya, ia menemukan kejanggalan serius pada rambu batas kecepatan yang terpasang di kawasan tersebut.

Menurutnya, rambu itu tidak dipasang oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Indikasi utamanya adalah tidak adanya logo dinas perhubungan, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pada plang rambu tersebut.

Baca Juga:Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi

"Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang," kata Eddy di dalam persidangan.

Keraguan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan rambu di salah satu ruas jalan tersibuk di Sleman itu.

Penempatan Tak Sesuai Aturan

Selain soal legalitas, Eddy juga mengkritisi penempatan rambu yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas dan tata ruang sekitar.

Ia menyoroti posisi rambu yang justru terlalu dekat dengan pusat keramaian warga.

"Kebetulan di situ saya lihat jarak rambu itu malah cuma beberapa meter dari keramaian, di situ ada perumahan atau pabrik," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak