- Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
- Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
- Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.
SuaraJogja.id - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Kondisi rambu lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebut tidak memenuhi standar dan diragukan legalitasnya oleh saksi ahli.
Hal ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (15/10/2025), saat ahli keselamatan lalu lintas, Eddy Suzendi, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Temuan ini berpotensi mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Baca Juga:Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
Rambu Tanpa Logo Dinas Resmi
Eddy, yang merupakan pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengaku telah melakukan survei langsung di lokasi kejadian.
Hasilnya, ia menemukan kejanggalan serius pada rambu batas kecepatan yang terpasang di kawasan tersebut.
Menurutnya, rambu itu tidak dipasang oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Indikasi utamanya adalah tidak adanya logo dinas perhubungan, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, pada plang rambu tersebut.
Baca Juga:Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
"Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang," kata Eddy di dalam persidangan.
Keraguan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan rambu di salah satu ruas jalan tersibuk di Sleman itu.
Penempatan Tak Sesuai Aturan
Selain soal legalitas, Eddy juga mengkritisi penempatan rambu yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas dan tata ruang sekitar.
Ia menyoroti posisi rambu yang justru terlalu dekat dengan pusat keramaian warga.
"Kebetulan di situ saya lihat jarak rambu itu malah cuma beberapa meter dari keramaian, di situ ada perumahan atau pabrik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jalan Palagan dikategorikan sebagai ruas kolektor primer.
Status ini mensyaratkan pemasangan rambu batas kecepatan harus dilakukan secara berjenjang dan berulang untuk memastikan efektivitasnya.
Idealnya, rambu harus ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter.
Namun, di lokasi kejadian, kondisinya jauh dari ideal.
"Karena ruas jalan itu kolektor primer, jadi kalau ada batas kecepatan harus berbentuk rambu. Diletakkan di awal dan akhir, kalau bisa karena itu padat, per 500 meter terpasang. Nah di situ [Jalan Palagan] tidak ada, adanya cuma dua sebelah kiri dan kanan tadi," ungkap Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkap hasil perhitungannya terkait kecepatan mobil terdakwa berdasarkan bekas pengereman di lokasi.
"Pada saat kami ke sana, sudah ada beberapa kali, saya bisa melihat ada sekitar 20 meter lebih lah [sisa pengereman]. [Jadi kecepatan mobil rata-rata] antara 60an km/jam sekitar itu," tuturnya.
Kuasa Hukum Manfaatkan Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Menurutnya, kesaksian ahli mata justru menguatkan bahwa kondisi penglihatan kliennya bukan faktor utama.
"Ahli mata menyatakan itu [silinder] tidak menyebabkan kecelakaan. Jadi dengan mata silinder itu dia enggak pakai kacamata enggak masalah," ucap Achiel.
Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang dikritisi oleh ahli keselamatan lalu lintas. Achiel menegaskan bahwa kelalaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
"Bisa saja penyebab kecelakaan itu kedua-duanya, baik pengemudi atau yang tertabrak, sama-sama punya peran, sama-sama lalai," tuturnya.
Pihaknya kini menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Selasa (21/10/2025) pekan depan.