Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Saksi ahli dalam sidang kecelakaan maut mahasiswa UGM di Jalan Palagan, Sleman, mengungkap rambu lalu lintas di lokasi tidak standar dan tak berlogo resmi

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sidang lanjutan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Ahli sebut rambu batas kecepatan di Jalan Palagan tak standar dan tanpa logo dinas resmi.
  • Penempatan rambu dinilai tidak sesuai aturan sebagai jalan kolektor primer yang padat kendaraan.
  • Kuasa hukum terdakwa gunakan keterangan ahli untuk menyatakan penyebab kecelakaan bukan tunggal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jalan Palagan dikategorikan sebagai ruas kolektor primer.

Status ini mensyaratkan pemasangan rambu batas kecepatan harus dilakukan secara berjenjang dan berulang untuk memastikan efektivitasnya.

Idealnya, rambu harus ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter.

Namun, di lokasi kejadian, kondisinya jauh dari ideal.

Baca Juga:Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek

"Karena ruas jalan itu kolektor primer, jadi kalau ada batas kecepatan harus berbentuk rambu. Diletakkan di awal dan akhir, kalau bisa karena itu padat, per 500 meter terpasang. Nah di situ [Jalan Palagan] tidak ada, adanya cuma dua sebelah kiri dan kanan tadi," ungkap Eddy.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkap hasil perhitungannya terkait kecepatan mobil terdakwa berdasarkan bekas pengereman di lokasi.

"Pada saat kami ke sana, sudah ada beberapa kali, saya bisa melihat ada sekitar 20 meter lebih lah [sisa pengereman]. [Jadi kecepatan mobil rata-rata] antara 60an km/jam sekitar itu," tuturnya.

Kuasa Hukum Manfaatkan Keterangan Ahli

Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Menurutnya, kesaksian ahli mata justru menguatkan bahwa kondisi penglihatan kliennya bukan faktor utama.

Baca Juga:Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi

"Ahli mata menyatakan itu [silinder] tidak menyebabkan kecelakaan. Jadi dengan mata silinder itu dia enggak pakai kacamata enggak masalah," ucap Achiel.

Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang dikritisi oleh ahli keselamatan lalu lintas. Achiel menegaskan bahwa kelalaian tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.

"Bisa saja penyebab kecelakaan itu kedua-duanya, baik pengemudi atau yang tertabrak, sama-sama punya peran, sama-sama lalai," tuturnya.

Pihaknya kini menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar pada Selasa (21/10/2025) pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak