Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta

Warga Sleman serahkan Elang Jawa dilindungi ke BKSDA DIY. Awalnya tak tahu, kini diserahkan demi perawatan sesuai aturan. BKSDA apresiasi kesadaran warga.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Januari 2026 | 19:29 WIB
Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta
Penyerahan Elang Jawa dari warga Sleman ke BKSDA Yogyakarta. (Dok: BKSDA Yogyakarta).
Baca 10 detik
  • Warga Ngemplak Sleman menyerahkan Elang Jawa dilindungi kepada BKSDA Yogyakarta pada Selasa (13/01/2026).
  • Budi Santoso, pemelihara selama tiga tahun, menyerahkan karena mengetahui status dilindungi dan biaya pemeliharaan.
  • Elang Jawa tersebut akan diobservasi di UPS Bunder sebelum direhabilitasi untuk dilepasliarkan kembali.

SuaraJogja.id - Warga Ngemplak, Kabupaten Sleman menyerahkan satu ekor Elang Jawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang itu telah dipelihara selama tiga tahun.

Penyerahan satwa yang memiliki nama latin Nisaetus bartelsi itu dilakukan secara sukarela di Kantor Balai KSDA Yogyakarta, Selasa (13/01/2026) kemarin.

Diketahui Elang Jawa itu merupakan hewan yang dipelihara oleh Budi Santoso. Selama ini satwa tersebut diberi pakan utama berupa daging ayam sekitar 200 gram per hari.

"Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi," kata Budi, dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai

Budi bilang satwa tersebut diperoleh dari hibah tetangga yang sebelumnya menemukan elang tersebut. Setelah mengetahui ternyata satwa itu dilindungi maka ia memutuskan untuk menyerahkan kepada pihak berwajib.

Selain itu ia mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan Elang Jawa yang tidak ringan.

"Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan," terangnya.

Polisi Kehutanan Ahli Muda Balai KSDA Yogyakarta, Giyono, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesadaran masyarakat.

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar," ujar Giyono.

Baca Juga:Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya

Proses penyerahan berlangsung lancar dan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Balai KSDA Yogyakarta menegaskan bahwa prosedur penyerahan satwa dilindungi tidak rumit dan dilakukan secara persuasif. 

"Kami menerima penyerahan satwa dari masyarakat dengan senang hati dan memastikan prosesnya berjalan mudah," lanjutnya.

Selanjutnya, Giyono menuturkan bahwa Elang Jawa tersebut akan dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi. 

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan penanganan lebih lanjut. Termasuk rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Balai KSDA Yogyakarta menghimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan atau masih memelihara satwa liar. Hal itu sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak