- 1 tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran masih banyak catatan evaluasi
- Partai Ummat mendesak pemerintah untuk ketat mengawasai kekayaan alam
- Bahkan kuantitas SDA di Indonesia bisa habis dalam 8 tahun ke depan menurut Amien Rais
Selain itu, Amien turut mendesak agar fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikembalikan ke khittah konstitusionalnya atau prinsip dasar yakni sebagai alat negara yang konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
"Polri bukanlah 'Partai Coklat' yang menjadi andalan kekuatan politik tertentu atau oligarki. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap diri institusi itu sendiri dan bertentangan dengan tugas konstitusionalnya," tegasnya.
Amien tak lupa mengingatkan Prabowo untuk memberi perhatian khusus pada Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan SDA.
"Karena selama ini para pemilik modal dan kaum oligarki, luar, apalagi dalam negeri menguras kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan mereka, yang ditinggalkan buat bangsa Indonesia hanyalah kehancuran ekologis yang tak terperikan dan kemiskinan massal di wilayah seluruh pertambangan," ungkapnya.
Sebagai solusi, Partai Ummat mengusulkan agar SDA dikelola sepenuhnya oleh negara serta mendorong prinsip-prinsip seperti transparansi dan efisiensi pengelolaan SDA.
Terlebih melalui diversifikasi ekonomi dan hilirisasi agar tidak bergantung pada ekspor bahan mentah.
Termasuk dengan adanya kebijakan serta eksploitasi berkelanjutan (sustainable extraction) dan pembentukan Sovereign Wealth Fund (Dana Kekayaan Negara) untuk warisan lintas generasi.
"Yang paling penting, transparansi dan efisiensi pengelolaan SDA. Hati-hati dengan kepentingan asing," tandasnya.
Baca Juga:Dua Korban Selamat Tragedi Pantai Drini Masih Kritis, Kini Jalani Perawatan di RSUP Dr Sardjito