Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'

Sidang kecelakaan maut mahasiswa UGM, terdakwa Christiano bacakan pledoi, sesali kejadian, mohon maaf & keringanan hukuman. Pengacara nilai ada pengadilan opini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
  • Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
  • Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan

"Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan," tutur Christiano dengan suara bergetar.

Keluarga yang turut hadir langsung mengawal sidang sejak awal pun tak kuasa menahan tangis.

Terdengar keluarga yang terisak saat Christiano membacakan nota pembelaan itu.

Christiano mengaku turut memastikan proses pemulasaraan jenazah dan membantu keluarga korban dalam pemulangan.

Baca Juga:Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang kini sudah mengundurkan diri itu mengaku hidupnya berubah total setelah peristiwa tersebut.

Termasuk soal studi yang belum bisa dilanjutkan lagi.

"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," tuturnya.

Christiano turut menceritakan latar belakang keluarganya. Ia bilang bahwa dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara.

Kakaknya laki-laki memiliki kebutuhan khusus, sedangkan adiknya tengah kuliah di Universitas Indonesia.

Baca Juga:Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'

"Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga," ujarnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik.

Menurut anggota tim, Diana Eko Widyastuti, pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.

"Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan," ujar Diana.

Diana menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.

Tim hukum turut menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak