- Enam WNA asal Tiongkok diciduk di Jogja
- Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebut ada kesalahan dalam visa mereka
- Hingga kini enam WNA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapat sanksi
"Untuk perusahaan yang memperkerjakan keenam WNA ini sudah kami panggil dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Lalu selanjutnya terkait dengan apakah ada sanski atau tidak, ini nanti kami dari hasil pemeriksaan ini kita buatkan berita acara pendapat, di situ kita bisa menantukan bisa atau tidaknya dikenakan sanksi," tuturnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, bahwa keenam WNA tersebut diketahui bekerja pada perusahaan asing yang sedang melakukan kerja sama layanan telekomunikasi di Yogyakarta.
"Keenam warga negara asing ini berkegiatan beroperasi di salah satu perusahaan asing yang saat ini sedang melakukan kerja sama layanan telekomunikasi di wilayah Yogyakarta, bekerja sama dengan dua provider lokal penyedia layanan jaringan telekomunikasi," ungkap Sefta.
Seluruh WN Tiongkok tersebut saat ini masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya