Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Pembela terdakwa kecelakaan maut mahasiswa UGM sebut ada kelalaian korban (tak pakai helm, manuver berbahaya). Kondisi jalan dan ketiadaan otopsi disoroti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 November 2025 | 17:23 WIB
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Christiano meminta ada keringanan hukuman dari hakim saat vonis bersalah nanti
  • Kuasa hukum terdakwa menilai ada kesalahan terhadap terdakwa dan korban saat berkendara
  • Korban diketahui tak mengenakan helm saat insiden terjadi

Tim hukum menyoroti kondisi jalan yang turut berperan dalam insiden itu.

Mereka menyebut adanya mobil terparkir di badan jalan yang hingga sekarang tak diketahui hingga nihilnya rambu lalu lintas.

Terdakwa mengemudikan kendaraan BMW tidak melewati satupun rambu batas kecepatan di sepanjang jalan sebelum lokasi kejadian.

Adapun rambu itu justru terpasang di depan lokasi dan tanpa otorisasi resmi.

Baca Juga:Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan

Dalam berkas duplik pula, tim hukum mempersoalkan tidak adanya otopsi terhadap korban. Sehingga penyebab pasti kematian tidak pernah terungkap.

"Untuk mengetahui sebab musabab meninggalnya, itu harus ada otopsi, tapi ini kan tidak dilakukan, hanya dilakukan visum luar," ucap Achiel.

Atas berbagai dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek kelalaian sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami hanya berharap agar ada keadilan, karena kecelakaan ini tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa, tapi juga ada peran korban dalam tanda kutip," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Irma Wahyuningsih, menuturkan bahwa agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan atau vonis.

Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut Christiano Sudah Mundur sebagai Mahasiswa UGM usai Kasus Kecelakaan Maut

"Setelah ini majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan, untuk itu sidang ditunda hari Kamis tanggal 6 November 2025 untuk acara putusan, pukul 10.00 WIB dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandas Irma.

Permintaan Maaf Keluarga Christiano

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com beberapa waktu lalu.

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak