Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Pembela terdakwa kecelakaan maut mahasiswa UGM sebut ada kelalaian korban (tak pakai helm, manuver berbahaya). Kondisi jalan dan ketiadaan otopsi disoroti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 November 2025 | 17:23 WIB
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Christiano meminta ada keringanan hukuman dari hakim saat vonis bersalah nanti
  • Kuasa hukum terdakwa menilai ada kesalahan terhadap terdakwa dan korban saat berkendara
  • Korban diketahui tak mengenakan helm saat insiden terjadi

SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya tidak bisa dipandang sebagai kesalahan tunggal.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025), mereka menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu itu merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak.

"Dalam fakta persidangan kelalaian itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh si terdakwa, tapi ada peran korban. Sehingga kecelakaan itu tidak bisa terhindarkan," kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin siang.

"Bukan kami menghindar, tapi kami mengingatkan bahwa kesalahan ada pada kedua belah pihak," imbuhnya.

Baca Juga:Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan

Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim hukum menyatakan bahwa korban terbukti tidak menggunakan helm dan melakukan manuver berbahaya.

"Korban melakukan putar balik tanpa disertai lampu petunjuk arah [sein] maupun isyarat tangan. Sehingga benturan antara mobil terdakwa dengan motor Korban tidak dapat dihindarkan," tandasnya.

Adapun kelalaian itu seharusnya dapat digunakan untuk menghukum korban.

Namun mengingat korban yang telah meninggal dunia maka sanksi hukum tak bisa dijatuhkan.

Kendati demikian, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut Christiano Sudah Mundur sebagai Mahasiswa UGM usai Kasus Kecelakaan Maut

"Jadi [hukuman] yang harusnya dibebankan kepada korban, itu adalah dikurangi, untuk mengurangi daripada [hukuman] terdakwa, yang seharusnya menjadi bebannya korban, tapi dikurangi untuk menjadi penghakimannya kepada si terdakwa. Itu yang kami harapkan," tandasnya.

Sadari Kekeliruan

Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.

Namun mereka menegaskan perlunya keadilan proporsional dalam melihat sebab-musabab kecelakaan yang menimpa korban Argo dan terdakwa Christiano.

"Kami dari awal pledoi, tidak pernah mengatakan minta bebas, tidak. Sadar bahwa ada kekeliruan juga. Tapi tidak semata-mata kepada si terdakwa, tapi juga ada peran korban di situ. Sehingga hakim harus adil dong dalam memutus," tutur Achiel.

Nihil Rambu hingga Penyebab Pasti Kematian

Tim hukum menyoroti kondisi jalan yang turut berperan dalam insiden itu.

Mereka menyebut adanya mobil terparkir di badan jalan yang hingga sekarang tak diketahui hingga nihilnya rambu lalu lintas.

Terdakwa mengemudikan kendaraan BMW tidak melewati satupun rambu batas kecepatan di sepanjang jalan sebelum lokasi kejadian.

Adapun rambu itu justru terpasang di depan lokasi dan tanpa otorisasi resmi.

Dalam berkas duplik pula, tim hukum mempersoalkan tidak adanya otopsi terhadap korban. Sehingga penyebab pasti kematian tidak pernah terungkap.

"Untuk mengetahui sebab musabab meninggalnya, itu harus ada otopsi, tapi ini kan tidak dilakukan, hanya dilakukan visum luar," ucap Achiel.

Atas berbagai dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek kelalaian sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami hanya berharap agar ada keadilan, karena kecelakaan ini tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa, tapi juga ada peran korban dalam tanda kutip," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Irma Wahyuningsih, menuturkan bahwa agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan atau vonis.

"Setelah ini majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan, untuk itu sidang ditunda hari Kamis tanggal 6 November 2025 untuk acara putusan, pukul 10.00 WIB dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandas Irma.

Permintaan Maaf Keluarga Christiano

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini sempat jadi sorotan publik.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan memohon maaf atas insiden yang merenggut anak semata wayang Meiliana itu.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com beberapa waktu lalu.

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi

Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.

Keluarga Setia Budi juga membantu mengurus pengantaran serta pemakaman Argo di rumahnya yang ada di Cilodong, Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak