- Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
- VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
- Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.
Diungkap Lili, hubungan antara kedua pelaku bermula dari pertemanan dalam lingkar sosial yang sama.
"Awalnya mereka punya hubungan pertemanan antara pelaku dengan penadah. Circle pertemanannya kenal, saling kenal,” jelasnya.
RDO, sang selebgram, disebut telah aktif di media sosial selama dua tahun.
"Dia hanya mem-posting terkait dengan kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga:Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Namun di balik aktivitasnya yang tampak glamor, rupanya RDO tengah kesulitan ekonomi hingga nekat membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali.
"Rencana memang ada unsur untuk dijual. Jadi memang sudah motivasinya ekonomi. Karena dia memiliki kebutuhan hidup untuk ekonomi, maka hasil dari jual kendaraan tersebut untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.
Kini, kedua perempuan asal Magelang itu sudah diamankan di Polsek Depok Timur beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, STNK, dan kunci kendaraan.
Terhadap perkara ini VLA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan RDO ancaman empat tahun penjara dengan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga:Loyalitas dan Komitmen Jadi 'Syarat' Kepala Daerah Era Prabowo? Ini Kata Bupati Bantul