Duh! 6.405 Rumah di Sleman Masih Tak Layak Huni

Pemkab Sleman target rehab 964 RTLH di 2026. Program sejak 2010, dana dari berbagai sumber, ada kriteria penerima.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 November 2025 | 07:58 WIB
Duh! 6.405 Rumah di Sleman Masih Tak Layak Huni
Ilustrasi rumah tak layak huni. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkab Sleman menargetkan penanganan 693 RTLH senilai Rp12,43 miliar pada 2025 dan 964 rumah senilai Rp16,58 miliar pada 2026.
  • Program yang dimulai sejak 2010 ini telah menangani 14.478 rumah, namun masih menyisakan 6.405 RTLH yang belum tertangani.
  • Bantuan bervariasi (Rp10 juta hingga Rp20 juta) berdasarkan tingkat kerusakan dan kriteria penerima, didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan.

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah. 

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, menuturkan pada tahun 2025, pihaknya sudah melakukan penanganan 693 rumah dengan total anggaran Rp12,43 miliar. 

Sementara untuk tahun 2026, Pemkab menyiapkan target yang lebih besar, yakni 964 rumah dengan total anggaran mencapai Rp16,58 miliar. 

"Rencana target penanganan RTLH tahun 2026, target jumlah jumlah KK penerima bantuan 964 dengan jumlah anggaran Rp16,58 miliar. Itu asumsi anggaran dari Baznas sama dengan tahun 2025," kata Suwarsono, dikutip, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Jogja Siap Sambut Ribuan Pejalan Kaki dari 18 Negara di Ajang Heritage Walk Internasional

Disampaikan Suwarsono, program ini telah berjalan sejak tahun 2010 silam. Adapun progam ini juga menjadi salah satu prioritas bidang perumahan di daerah.

"Program rehabilitasi rumah tidak layak huni sudah dimulai sejak tahun 2010. Sampai dengan tahun 2024 sudah tertangani sebanyak 14.478 rumah," ungkapnya.

Meski program terus berjalan setiap tahun, masih ada ribuan rumah warga yang belum tertangani. 

"Jumlah RTLH yang belum tertangani sampai dengan hari ini sebanyak 6.405 rumah," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam mengenai hal itu. Pihaknya memastikan akan terus berupaya menuntaskan program perumahan ini melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan pihak swasta.

Baca Juga:Bukan Sekadar Museum Biasa, Monjali Kini Jadi 'Laboratorium Kreatif' Digital Peringati Hari Pahlawan

Suwarsono menjelaskan, program bantuan RTLH bersumber dari berbagai anggaran, baik pusat maupun daerah. Mulai dari anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Baznas, dan TJSP. 

Pendanaan yang beragam ini, lanjutnya, bertujuan memperluas jangkauan penerima manfaat di seluruh wilayah Sleman. Kendati demikian penerima bantuan RTLH tetap harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum dilakukan penanganan. 

"Penerima bantuan adalah warga Kabupaten Sleman, masuk dalam daftar KKM, KKRM dan/atau SKTM, belum pernah mendapat bantuan rumah dari sumber anggaran pemerintah minimal 10 tahun, serta sudah berkeluarga," ungkapnya. 

Selain itu, tanah yang ditempati juga harus sah atau tidak dalam sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

Ia menambahkan, klasifikasi rumah tidak layak huni dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. 

Untuk klasifikasi rusak berat, bantuan stimulan yang diberikan sebesar Rp20 juta, rusak sedang Rp15 juta, dan rusak ringan Rp10 juta. 

Bagi penerima dari kategori Kartu Keluarga Miskin (KKM), besaran bantuan diberikan 100 persen, sementara Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menerima 80 persen dari nilai tersebut.

Lebih lanjut, penggunaan dana bantuan difokuskan untuk pembelian material bangunan. 

"Penggunaan bantuan hanya untuk pembelian material, kecuali keluarga KKM dapat menggunakan untuk upah sebesar 20 persen dari nilai bantuan," terangnya. 

Proses pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening penerima bantuan di Bank Sleman.

Dalam pelaksanaannya, setiap penerima bantuan RTLH akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL). 

"Setiap penerima bantuan RTLH didampingi oleh TFL mulai dari penyusunan proposal, penghitungan kebutuhan material, pendampingan dengan bank, pelaksanaan rehab rumah, hingga pelaporan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak