- Uji coba penuh kebijakan Malioboro sebagai zona terlarang kendaraan bermotor dimulai di Yogyakarta pada Senin, 1 Desember 2025.
- Ojol dan warga mengeluhkan kesulitan distribusi serta kemacetan parah di jalan-jalan sirip sekitar Malioboro akibat kebijakan tersebut.
- Sekda DIY menyatakan keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi krusial untuk penataan kawasan dan penegakan pola lalu lintas baru.
Made menjelaskan bahwa banyak pengendara yang masih melanggar pola lalu lintas yang seharusnya dipatuhi.
"Ketika diberlakukannya pedestrian, lalu lintas dari timur dan barat boleh masuk ke tengah, tapi tidak boleh menyeberang. Dua arah boleh masuk, tapi tidak boleh menyeberang," jelasnya.
Ia pun memastikan semua keluhan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting.
"Dari masyarakat, termasuk laporan soal kemacetan atau pedagang, semuanya menjadi bagian dari evaluasi. Dari sisi sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan, termasuk melalui media sosial. Dan seharusnya ini bukan sesuatu yang mengejutkan."
Baca Juga:Kerajinan Kuningan dari Ngawen Sleman: Suara Klinting yang Jadi Rujukan Pelaku Seni
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan penutupan Malioboro tidak akan mengganggu perekonomian karena kendaraan tradisional dan Trans Jogja masih diizinkan melintas.
"Jadi masih bisa dilewati kendaraan tradisional," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi