- Keluarga diplomat Arya Daru kecewa atas penghentian penyelidikan kasus kematiannya oleh Polda Metro Jaya.
- Kepolisian menghentikan kasus karena alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, yang dianggap janggal oleh keluarga.
- Keluarga mempersoalkan fakta penting seperti empat sidik jari rusak dan plastik penutup kepala yang tidak dikembangkan.
Disampaikan Nicholay, hasil autopsi yang menemukan luka akibat benturan benda tumpul di kepala, leher, dan dada korban juga tidak pernah didalami lebih lanjut. Termasuk soal apakah benturan tersebut bersifat aktif atau pasif.
Ada pula, kata kuasa hukum, soal aktivitas check-in korban bersama perempuan berinisial V serta keberadaan pihak-pihak yang terakhir bersama korban sebelum meninggal.
Termasuk penjaga kos dan beberapa pihak lain yang diketahui sempat bersama korban.
"Kami sampaikan waktu tanggal 26 November pada saat audensi itu. Untuk supaya fakta-fakta ini dikembangkan tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
Nicholay berujar sudah pernah meminta pula untuk diberikan akses ke TKP. Saat itu pihak kepolisian bersedia bekerja sama untuk akses ke TKP namun sampai sekarang tidak pernah diberikan.
"Kami juga menanyakan tentang SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Tapi sampai sekarang pun tidak pernah diberikan SP2HP-nya. Tiba-tiba kami dapatkan SP2 Lidik, penghentian penyelidikan," tandasnya.
"Ini kan aneh. Dan kejanggalan yang dalam surat itu pun dikatakan "dihentikan karena alasannya belum ditemukan adanya peristiwa pidana". Ini kan aneh," imbuhnya.