- Kuota haji DIY 2026 bertambah 601 jemaah menjadi 3.748 orang karena skema kuota baru berbasis daftar tunggu nasional.
- Penerapan skema kuota baru ini berhasil memangkas masa tunggu calon jemaah haji DIY dari 34 tahun menjadi 26 tahun.
- Jemaah haji DIY telah melunasi Bipih melebihi target, sementara biaya haji tahun ini bagi jemaah sekitar Rp53 juta.
SuaraJogja.id - Kabar baik bagi jemaah haji di DIY. Perubahan besar dalam skema penetapan kuota haji nasional yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah, kuota haji DIY 2026 ini bertambah signifikan hingga sekitar 601 orang atau sekitar 19 persen dari sebelumnya sebanyak 3.147 orang.
Lebih dari itu, masa tunggu calon jemaah haji DIY yang sebelumnya mencapai 34 tahun kini dipangkas menjadi 26 tahun. Kebijakan ini berlaku merata secara nasional.
"Tahun ini ada skema kuota baru. Undang-undangnya menentukan bahwa pemberlakuan kuota didasarkan pada waiting list di tiap provinsi. Skema ini kemudian mengubah kuota di masing-masing daerah, termasuk Jogja yang dapat tambahan kuota 601 [orang]," papar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY, Jauhar Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Jauhar menyebut, penerapan skema kuota baru yang sepenuhnya berbasis daftar tunggu di masing-masing provinsi sempat memunculkan dinamika nasional karena berdampak berbeda antarprovinsi. Sejumlah daerah mengalami pengurangan kuota cukup besar, sementara daerah lain justru mendapat tambahan.
Baca Juga:Layanan KB Kini Rutin di Kota Yogya, Dibuka Setiap Selasa dan Jumat
"Kemarin sempat ramai karena ada provinsi yang terkurangi drastis, tapi ada juga yang bertambah. Termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jogja ini kena tambahan," katanya.
Dengan tambahan kuota sebanyak 601 jemaah, sehingga total kuota haji DIY meningkat menjadi 3.748 jemaah pada tahun ini. Bila ditambah kuota Kedu Raya, maka total embarkasi Yogyakarta mencapai 9.320 jemaah.
Tambahan tersebut, kata Jauhar, bukan berasal dari satu provinsi tertentu, melainkan merupakan akumulasi dari penyesuaian kuota nasional akibat penerapan waiting list yang lebih adil.
"Tambahan 601 itu akumulasi dari berbagai provinsi yang kelebihan kuota setelah disesuaikan dengan penerapan waiting list," jelasnya.
Menurut Jauhar, kebijakan baru tersebut bisa mengatasi ketimpangan masa tunggu haji yang selama ini terjadi di Indonesia. Sebelum skema baru diterapkan, masa tunggu haji di sejumlah daerah bisa mencapai 34 hingga bahkan 40 tahun, sementara di provinsi lain jauh lebih singkat.
Baca Juga:Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta
"Secara nasional ini tidak adil. Ada yang ngantri 34 tahun, ada yang sampai 40 tahun, sementara di daerah lain lebih cepat. Jogja turun delapan tahun. Ini kemajuan yang luar biasa," ungkapnya.
Dari sisi kesiapan keberangkatan, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di DIY menunjukkan capaian sangat positif. Jauhar menyebutkan, DIY telah menyelesaikan pelunasan bahkan melebihi target hingga mencapai 105 persen.
Sebab ada sekitar 530 jemaah cadangan yang sudah melunasi Bipih. Cadangan jemaah yang telah melunasi, lanjut Jauhar, disiapkan untuk mengantisipasi apabila ada jemaah utama yang gagal berangkat, membatalkan, atau tidak memenuhi syarat.
"Kalau nanti ada yang gagal berangkat, cadangan ini bisa kita naikkan," jelasnya.
Ia memperkirakan kepastian terkait hasil verifikasi dan kelanjutan proses keberangkatan akan diketahui dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
"Mungkin satu minggu ini sudah selesai," ujarnya.