- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dalam kasus ini, jaksa menilai perkara memenuhi syarat karena perbuatan terjadi karena kelalaian, bukan kejahatan berencana, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman pidana masih memungkinkan penyelesaian damai
“Prinsipnya sudah memenuhi syarat. Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian,” jelas Bambang.
5. Dana dan Proses Hukum Masih Menunggu Kesepakatan Final
Meski kesepakatan damai telah dicapai secara prinsip, bentuk perdamaiannya belum diumumkan secara detail. Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk merundingkan bentuk kompensasi atau kesepakatan lanjutan.
Baca Juga:Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Kami sebagai fasilitator akan memfasilitasi. Bentuk perdamaiannya masih dalam proses mereka saling membicarakan,” kata Bambang.
Setelah kesepakatan final tercapai, Kejari Sleman akan merilis hasil resmi kepada publik.
6. Kajari Sleman Siap Dipanggil DPR
Kasus ini rupanya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR RI dikabarkan siap memanggil Kejari Sleman untuk meminta penjelasan terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan pihaknya siap hadir jika dipanggil.
Baca Juga:Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
“Pada prinsipnya kami siap menghadiri undangan dari Komisi III dan menjelaskan proses yang telah kami lakukan,” ujarnya.
Penyelesaian kasus “Jambret Janti” lewat restorative justice menjadi contoh bagaimana sistem hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan damai, pemulihan hubungan, dan pengakuan kesalahan menjadi titik temu di tengah tragedi yang melibatkan nyawa manusia.
Di tengah pro dan kontra, langkah Kejari Sleman ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal batasan emosi, pembelaan diri, dan peran negara dalam memulihkan keadilan secara manusiawi.
Kontributor : Dinar Oktarini