Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus "Jambret Janti" diselesaikan damai lewat *restorative justice* di Kejari Sleman. Kedua pihak saling memaafkan. Syarat RJ terpenuhi.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Januari 2026 | 07:15 WIB
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
  • Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
  • Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.

Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dalam kasus ini, jaksa menilai perkara memenuhi syarat karena perbuatan terjadi karena kelalaian, bukan kejahatan berencana, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman pidana masih memungkinkan penyelesaian damai

“Prinsipnya sudah memenuhi syarat. Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian,” jelas Bambang. 

5. Dana dan Proses Hukum Masih Menunggu Kesepakatan Final

Meski kesepakatan damai telah dicapai secara prinsip, bentuk perdamaiannya belum diumumkan secara detail. Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk merundingkan bentuk kompensasi atau kesepakatan lanjutan.

Baca Juga:Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata

“Kami sebagai fasilitator akan memfasilitasi. Bentuk perdamaiannya masih dalam proses mereka saling membicarakan,” kata Bambang.

Setelah kesepakatan final tercapai, Kejari Sleman akan merilis hasil resmi kepada publik.

6. Kajari Sleman Siap Dipanggil DPR

Kasus ini rupanya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR RI dikabarkan siap memanggil Kejari Sleman untuk meminta penjelasan terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan pihaknya siap hadir jika dipanggil.

Baca Juga:Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata

“Pada prinsipnya kami siap menghadiri undangan dari Komisi III dan menjelaskan proses yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Penyelesaian kasus “Jambret Janti” lewat restorative justice menjadi contoh bagaimana sistem hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan damai, pemulihan hubungan, dan pengakuan kesalahan menjadi titik temu di tengah tragedi yang melibatkan nyawa manusia.

Di tengah pro dan kontra, langkah Kejari Sleman ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal batasan emosi, pembelaan diri, dan peran negara dalam memulihkan keadilan secara manusiawi.

Kontributor : Dinar Oktarini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak