- Pada Selasa malam (27/1/2026), Satpol PP Yogyakarta menertibkan 13 PKL di Malioboro dan Pasar Kembang, menyita barang dagangan mereka.
- Penertiban rutin ini dilakukan karena PKL melanggar zona larangan serta menimbulkan keluhan soal asap dan sampah.
- Operasi tersebut mencerminkan dilema antara penegakan aturan kota demi kenyamanan dan perjuangan hidup para pedagang kecil.
Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Satpol PP, mengklaim selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Barang dagangan diamankan, bukan orangnya, dengan tujuan pembinaan agar pedagang tidak mengulangi pelanggaran.
"Yang kami amankan adalah barang dagangannya. Selanjutnya dibuatkan berita acara sebagai bagian dari proses penegakan aturan. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi," jelas Dodi.
Namun, bagi para PKL, "pembinaan" itu seringkali terasa seperti pukulan telak. Bagaimana mereka bisa tidak mengulangi, jika Malioboro adalah satu-satunya tempat di mana mereka merasa bisa bertahan hidup?
Di tengah kota yang terus berbenah, mencari lokasi baru yang strategis dan ramai pembeli bukanlah perkara mudah. Mereka adalah bagian dari roda ekonomi informal yang seringkali terpinggirkan, terjebak dalam lingkaran setan antara kebutuhan dasar dan aturan yang tak memberi ruang.
Baca Juga:Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
Kisah kucing-kucingan di Malioboro ini adalah potret nyata dilema pembangunan kota. Di satu sisi, ada tuntutan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.
Di sisi lain, ada jeritan perut dan perjuangan hidup yang tak kenal kompromi. Malioboro memang wajah kota, namun di wajah itu, ada juga air mata dan keringat para pedagang kecil yang berharap ada sedikit ruang untuk mereka bernapas dan terus berjuang.
Kontributor : Putu Ayu Palupi