Baca 10 detik
- Polsek Depok Barat menangkap seorang ibu (NH) dari Jakarta Barat atas kasus pencurian di mal Yogyakarta.
- Pelaku melakukan curat di stan Fuji Film pada Sabtu (17/1/2026) dengan memanfaatkan minimnya keamanan etalase.
- NH dan anak 11 tahunnya merencanakan aksi; total kerugian korban mencapai Rp145 juta dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun.
Total ada 10 barang bukti berupa kamera serta lensa yang berhasil disita. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp145 juta.
NH kini harus mendekam di Rutan Polsek Depok Barat dan terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Sementara anak pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
Baca Juga:Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara