Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!

Sultan HB X minta semua pihak hormati vonis 6 tahun penjara eks Bupati Sleman Sri Purnomo atas korupsi dana hibah pariwisata 2020

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
Sidang vonis kasus korupsi dana hibah pariwisata eks Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi dana hibah pariwisata.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
  • Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, meminta semua pihak menghormati proses hukum, sementara terdakwa akan mengajukan upaya banding.

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB)X, angkat bicara terkait putusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Sultan menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam perkara hukum, termasuk kasus korupsi, harus menghormati proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, eks bupati Sleman tersebut divonis 6 tahun penjara. Selain itu denda sebesar Rp400 juta.

"[Vonisnya enam tahun, dendanya Rp400 juta]. Ya sudah, vonis itu sudah terjadi. Saya tidak tahu apakah akan berhenti atau tidak, saya juga tidak tahu," papar Sultan di Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Duplik Dibacakan Hari Ini, Pembelaan Sri Purnomo Soroti Nihilnya Aliran Dana

Menurut Sultan, vonis yang dijatuhkan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Sikap menghormati proses hukum menjadi prinsip utama dalam menyikapi setiap perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Karenanya setiap orang yang terlibat dalam perkara hukum harus mematuhinya.

"Artinya kita menghormati hukum saja," tandasnya.

Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsisebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Dok Pribadi]
Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsisebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Dok Pribadi]

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang yang berlangsung sejak Senin pagi hingga sore menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada Sri Purnomo. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.

Baca Juga:Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ungkapnya.

Majelis hakim menyebut, jika denda sebesar Rp400 juta tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika tidak memungkinkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan  masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum Sri Poernomo, Soepriyadi menyatakan selama program dana hibah pariwisata berjalan, eks bupati Sleman itu mengklaim tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.

Seluruh dana disebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga Sri Purnomo mempertanyakan letak kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam persidangan pun terungkap kliennya tidak menikmati dana hibah pariwisata tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak