- Dosen UAD Muhammad Muhlis menyatakan tramadol mudah diperoleh secara ilegal karena celah peresepan dan kebocoran distribusi.
- Dinkes DIY menegaskan apotek resmi di wilayahnya mematuhi aturan ketat penjualan tramadol menggunakan resep dokter.
- Penyalahgunaan tramadol dosis tinggi menimbulkan efek ketagihan serta halusinasi yang menyerupai karakteristik narkotika.
"Kalau beredar bebas berarti pasti melalui jalur tidak resmi. Jalur resmi diawasi terus," katanya.
Ia juga mengungkapkan, obat yang beredar secara ilegal belum tentu seluruhnya palsu. Sebagian memang hanya diberi merek tramadol, tetapi sebagian lainnya diduga merupakan obat asli yang bocor dari rantai distribusi.
Terlebih disinyalir masih adanya pusat perdagangan obat yang diduga menjadi sumber pasokan.
"Pasar di Jakarta masih menjadi tempat yang dikenal untuk memperoleh berbagai obat dalam jumlah besar. Sementara di Jogja tidak ada pasar seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
Di sisi lain, ia memastikan tramadol tidak boleh dijual di toko obat. Penjualan hanya diperbolehkan melalui apotek dengan resep dokter asli.
"Kalau ada toko obat menjual tramadol, berarti sudah melanggar aturan," tegasnya.
Untuk membatasi peredaran tramadol, pembatasan resep mestinya dilakukan. Apotek umumnya membatasi penyerahan tramadol sekitar 15–20 tablet dalam satu resep.
"Ke depan jumlah dalam resep bisa dibatasi maksimal 10 sampai 15 tablet agar peluang penyalahgunaan semakin kecil," katanya.
Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah regulasi. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari dokter, apoteker, pemerintah hingga masyarakat untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan obat keras.
Baca Juga:GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
"Kalau semua stakeholder tidak bersama-sama mengawasi, jalur ilegal akan terus mencari celah dan obat keras akan tetap mudah diperoleh," paparnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Gregorius Anung Trihadi, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya penjualan bebas tramadol di apotek.
Dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan Dinkes kabupaten/kota menunjukkan apotek di DIY masih mematuhi aturan penyaluran obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
"Kalau tramadol itu merupakan salah satu obat yang harus menggunakan resep dokter. Dari pantauan kami di apotek, belum ada laporan penggunaan berlebih ataupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, Dinkes DIY secara rutin melakukan supervisi terhadap apotek bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan dan tenaga kefarmasian, tetapi juga distribusi obat golongan G, termasuk obat yang wajib menggunakan resep dokter hingga narkotika.
"Supervisi rutin dilakukan untuk memastikan obat-obatan yang harus menggunakan resep memang hanya dikeluarkan melalui resep dokter," ujarnya.