- Guru Besar FH UGM Hawin menegaskan pelaku usaha komersial wajib membayar royalti musik demi kompensasi pencipta.
- Guru Besar FH Universitas Janabadra Tomi menyatakan langganan streaming pribadi tidak mencakup izin komersial bisnis.
- Ramsudin Manullang selaku pendiri 1Lisensi menyatakan platform B2B menyediakan akses legal dan transparansi pelaporan bagi pelaku usaha.
SuaraJogja.id - Penggunaan musik streaming di ruang bisnis semakin marak. Namun perkembangan teknologi ini memunculkan beragam persoalan, tidak hanya pelaku usaha namun juga pekerja seni sebagai pencipta karya seni.
Padahal berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif memberikan izin penggunaan karya rekamannya.
Sedangkan pelaku usaha yang sudah membayar langganan layanan streaming musik belum tentu berarti memiliki lisensi untuk menggunakan musik tersebut secara komersial.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Hawin menyatakan, penggunaan karya orang lain memang harus meminta izin. Untuk penggunaan komersial, kewajiban membayar royalti diperlukan agar pencipta memperoleh kompensasi dan motivasi untuk terus berkarya.
Baca Juga:Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
"Kalau enggak ada pembayaran, mereka enggak punya motivasi lagi karena enggak dapat kompensasi," ujarnya dalam diskusi 1Lisensi di Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026).
Hawin menyatakan, hak cipta memang harus dimanfaatkan masyarakat. Namun, ketika pemanfaatannya untuk kepentingan komersial, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan royalti, pencipta memperoleh kompensasi sehingga dapat kembali menciptakan karya yang pada akhirnya dinikmati masyarakat.
Persoalannya semakin rumit di era digital saat ini. Langganan layanan streaming untuk penggunaan pribadi tidak otomatis mencakup hak penggunaan komersial. Ketika sebuah lagu digunakan dalam bisnis, hak yang digunakan bisa lebih dari sekadar memutar musik.
Namun lisensi musik ternyata tidak sesederhana membayar satu royalti. Karenanya hotel, restoran, kafe, retail, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran hingga perkantoran yang menggunakan streaming musik tetap harus membayar hak penggunaannya.
"Lisensi musik ternyata tidak sesederhana membayar satu royalti," ujarnya.
Baca Juga:Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Tomi Suryo Utomo menyatakan, ketika karya diunduh dari sistem digital, terdapat hak perbanyakan. Karena itu pelaku usaha perlu memahami hak apa saja yang digunakan di luar penggunaan personal dan nonkomersial.
"Lisensi harus dilihat berdasarkan hak yang memang digunakan dan izin yang diberikan," ujarnya
Belajar dari praktik global di Amerika Serikat, Inggris dan Australia, persoalan Indonesia bukan hanya soal sistem. Tomi menyebut masyarakat perlu memahami bahwa membayar royalti bukan beban, melainkan kewajiban.
Di sisi lain, ekosistem harus dibangun dengan melibatkan seluruh stakeholders seperti pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, commercial users, LMKN/LMK dan pemerintah.
Namun persoalan yang sering muncul dalam lisensi musik adalah pendekatan yang terlalu top-down. Karenanya pengguna perlu dilibatkan dalam membangun ekosistem melalui edukasi publik, sanksi bertahap, bukan langsung represif, one-stop portal.
"Perlu ada forum komunikasi antar-stakeholder serta potensi dan pendapatan sehingga royalti tidak dipukul rata," ungkapnya.