- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat segera memperjelas kebijakan pembayaran gaji ASN lewat koperasi.
- Pemerintah daerah di Yogyakarta masih menunggu surat keputusan resmi karena mekanisme penyaluran dana tersebut belum memiliki kepastian hukum.
- Sultan menekankan kejelasan regulasi sangat penting untuk menghindari risiko bagi lebih dari 11 ribu ASN di wilayah DIY.
SuaraJogja.id - Rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) masih menjadi polemik. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta pemerintah pusat memperjelas kebijakan tersebut sebelum diterapkan.
Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Menurutnya, rencana tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian melalui keputusan resmi pemerintah pusat.
"Saya belum tahu persis kebijakannya seperti apa. Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis," kata Sultan seusai menghadiri puncak Bulan Inklusi Keuangan di Yogyakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Sultan, meskipun rencana tersebut disebut akan direalisasikan tahun ini, pemerintah daerah masih harus menunggu kebijakan resmi sebagai dasar pelaksanaannya.
Baca Juga:Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
Ia menegaskan, kejelasan keputusan diperlukan agar pemerintah daerah memahami tahapan dan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
"Iya, tetapi kebijakan pemerintah kan belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita menunggu kebijakannya saja. Dalam arti, memang harus ada keputusan resmi. Kalau harus berproses seperti itu, caranya bagaimana, kita kan tidak tahu," ujarnya.
Sultan juga menyoroti potensi risiko yang dapat muncul apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme yang jelas.
Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui bagaimana sistem tersebut akan dijalankan maupun risiko yang mungkin ditimbulkan.
"Tetapi saya belum tahu risikonya, karena mekanismenya bagaimana?" tandasnya.
Baca Juga:Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
Ia menambahkan, target penerapan kebijakan pada tahun ini belum dapat dijadikan pegangan selama pemerintah pusat belum menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai landasan pelaksanaan.
"Lho, iya, tetapi SK-nya kan belum keluar," katanya.
Selain kepastian regulasi, Sultan mempertanyakan mekanisme penyaluran gaji ASN yang selama ini melibatkan bank pemerintah.
Menurutnya, apabila pembayaran gaji nantinya turut melibatkan Kopdes Merah Putih, pemerintah perlu menjelaskan alur penyaluran dana agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak terkait.
"Lewat bank pemerintah, kemudian ke koperasi, bagaimana? Kita juga belum tahu. Itu masih bersifat makro. Nanti kebijakannya akan keluar, mekanismenya bagaimana," ucapnya.
Sultan menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi mengenai rencana perubahan sistem penggajian ASN tersebut. Terlebih, kebijakan itu menyangkut penghasilan ribuan pegawai yang menjadi sumber penghidupan mereka.