Duit Sudah Disetor, Perekrut Menghilang, Calon Pekerja Migran di DIY Jadi Korban

BP3MI DIY terima banyak aduan penipuan PMI ilegal, mulai dari pungutan liar hingga uang dibawa kabur oknum. Warga diminta waspada dan tempuh jalur resmi.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2026 | 14:56 WIB
Duit Sudah Disetor, Perekrut Menghilang, Calon Pekerja Migran di DIY Jadi Korban
Sejumlah calon PMI yang mendapatkan pelatihan di Stipram Yogyakarta, Senin (19/10/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • BP3MI DIY menerima puluhan pengaduan penipuan perekrutan ilegal yang merugikan calon pekerja migran pada tahun 2026.
  • Pemerintah memperkuat edukasi dan program SMK Global serta melibatkan kelurahan untuk mencegah praktik penempatan tenaga kerja ilegal.
  • Disnakertrans Bantul menegaskan peraturan daerah untuk memisahkan kewenangan antara lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan resmi.

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan SMK. Masyarakat dengan latar belakang pendidikan lain juga dapat mengikuti pelatihan dengan persyaratan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memperoleh izin keluarga, dan memiliki BPJS Kesehatan.

"Di DIY, kebutuhan tenaga kerja luar negeri antara lain berasal dari sektor perhotelan, manufaktur, dan pertanian. Malaysia dan Turki menjadi sejumlah negara tujuan penempatan yang ditangani perusahaan penempatan di wilayah ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Agung Kurniawan mengatakan, edukasi juga dilakukan dengan melibatkan aparat kelurahan. Pemerintah kelurahan dinilai memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Kelurahan diharapkan membantu memastikan calon pekerja memahami prosedur resmi dan benar-benar memiliki tujuan bekerja, bukan sekadar mengikuti pelatihan," ungkapnya.

Baca Juga:Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps

Di Kabupaten Bantul, Agung menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengatur batas kewenangan lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perusahaan penempatan pekerja migran.

LPK hanya berwenang menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh mengambil alih kewenangan perusahaan penempatan dalam proses penyaluran pekerja migran.

"Pemisahan kewenangan tersebut diharapkan mencegah tumpang tindih peran sekaligus mempersempit ruang bagi pihak yang menawarkan penempatan tanpa mengikuti ketentuan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:UGM Buka Suara Soal Tarif Wisdom Park: Pengelola Hanya Beri Edukasi, Tidak Ada Pemungutan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini